Jakarta, kameranusantara.id - Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan penolakan keras terhadap tindakan sepihak Israel yang memperluas kendali di wilayah Tepi Barat. Pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (17/2/2026) ini mengecam langkah Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan bisa mengancam upaya perdamaian di kawasan.
“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran yang melanggar hukum di Tepi Barat,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut. Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional dan harus segera dibatalkan. Pernyataan itu juga secara tegas menolak segala bentuk aneksasi.
Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui langkah yang diprakarsai oleh para menteri sayap kanan untuk memperketat pengawasan dan kontrol atas wilayah Tepi Barat yang sejak kesepakatan Oslo pada 1990-an berada di bawah otoritas Palestina. Pada hari Minggu lalu, Israel mengambil keputusan untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai milik negara, sebuah kebijakan yang menuai kritik luas dari komunitas internasional.
“Langkah-langkah ini bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, serta status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, dan kami menolak hal tersebut,” tambah pernyataan kelompok 85 negara.
Para negara anggota menilai tindakan Israel tersebut melanggar hukum internasional, menghambat proses perdamaian dan stabilitas di kawasan, serta bertentangan dengan Rencana Komprehensif yang menjadi dasar upaya solusi konflik. Mereka khawatir langkah itu justru akan memperburuk prospek perdamaian yang selama ini diupayakan.
Pernyataan resmi ini mencakup dukungan dari negara besar seperti Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga menyerukan kepada Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanah tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang “mengganggu stabilitas dan melanggar hukum.”
Di Tepi Barat, tidak termasuk Yerusalem Timur yang dianeksasi, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman dan pos-pos depan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sedangkan sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967 tersebut. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!