Jakarta, Suarabersama — TNI Angkatan Darat resmi menetapkan 20 anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang menyebabkan korban tewas. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa tindak kekerasan ini awalnya terjadi dalam konteks pembinaan prajurit.
Menurut penjelasannya, aksi kekerasan itu dilakukan tanpa menggunakan alat—langsung dengan kekuatan badan, yaitu tangan. Hingga kini, motif di balik kejadian tersebut masih didalami melalui proses penyidikan yang tengah berlangsung secara menyeluruh.
Brigjen Wahyu menuturkan, “Kegiatan ini terjadi murni sebagai pelaksanaan pembinaan prajurit.” Dugaan ini menjadi titik fokus aparat dalam mengusut kasus di tengah desakan pertanggungjawaban dan evaluasi internal yang mendalam.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!