Jakarta, Kameranusantara.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menunjukkan sikap tegas terhadap negara lain. Kali ini, Brasil menjadi sasaran kebijakan kerasnya.
Pada Rabu (30/7/2025), Trump mengumumkan akan memberlakukan tarif 50% terhadap sebagian besar produk asal Brasil mulai 6 Agustus mendatang. Kebijakan ini disebut sebagai respons atas apa yang Trump sebut sebagai "perburuan penyihir" terhadap mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, yang kini tengah menghadapi dakwaan atas dugaan upaya kudeta.
"Langkah ini terhubung dengan penuntutan Brasil terhadap Bolsonaro yang diadili atas tuduhan merencanakan kudeta untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2022," demikian isi lembar fakta dari perintah presiden, dikutip dari Reuters.
Tarif Tidak Berlaku untuk Komoditas Strategis
Meski cukup besar, tarif ini tidak berlaku untuk sejumlah komoditas utama Brasil yang dianggap penting bagi industri AS. Beberapa produk yang dikecualikan antara lain pesawat sipil, besi kasar, logam mulia, pulp kayu, pupuk, dan energi.
Analisis Kamar Dagang AS untuk Brasil menunjukkan bahwa sekitar 700 jenis produk berhasil dikecualikan dari tarif 50%, mencakup lebih dari 43% dari total ekspor Brasil ke AS berdasarkan nilai.
"Ini menunjukkan diplomasi Brasil telah bekerja dengan baik, terutama dalam meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku bisnis AS," kata Rafael Favetti, konsultan politik dari Fatto Inteligencia Politica di Brasília.
Brasil Ajukan Negosiasi
Menteri Luar Negeri Brasil, Mauro Vieira, mengonfirmasi bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, untuk menyampaikan niat Brasil dalam menegosiasikan ulang kebijakan tarif tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Brasil, Rogerio Ceron, menyatakan bahwa meski dikenakan tarif, hasilnya masih tergolong lebih ringan dari perkiraan awal.
"Kita tidak menghadapi skenario terburuk," ujarnya kepada media. "Hasilnya lebih baik daripada yang seharusnya."
Trump Jatuhkan Sanksi kepada Hakim Agung Brasil
Tak hanya soal tarif, Trump juga menjatuhkan sanksi pribadi kepada hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, yang menangani kasus Bolsonaro. Gedung Putih menuduh Moraes melakukan penahanan semena-mena dan mengekang kebebasan berekspresi.
"Alexandre de Moraes telah menjadi hakim dan juri dalam perburuan ilegal terhadap warga dan perusahaan AS serta Brasil," kata Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, dalam pernyataannya.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Magnitsky Global, yang memungkinkan AS memberi hukuman ekonomi terhadap individu asing atas dugaan pelanggaran HAM atau korupsi.
Moraes sebelumnya memerintahkan Bolsonaro untuk mengenakan gelang kaki elektronik, tidak melakukan kontak dengan pejabat asing, dan berhenti menggunakan media sosial, karena diduga meminta campur tangan Trump dalam proses hukum di Mahkamah Agung Brasil.
Bolsonaro menyebut Moraes sebagai "diktator" dan menyebut perintah pengadilan itu sebagai tindakan "pengecut". Ia membantah tuduhan merencanakan kudeta, meski mengakui pernah menghadiri pertemuan yang membahas cara membatalkan hasil pemilu.
Solidaritas untuk Hakim Moraes
Langkah Trump tersebut memicu reaksi keras dari pejabat tinggi Brasil. Flavio Dino, sesama hakim Mahkamah Agung, menyampaikan dukungan terbuka kepada Moraes lewat media sosial, menyebut rekannya telah menjalankan tugas secara jujur dan sesuai konstitusi.
Sementara itu, Gleisi Hoffmann, anggota kabinet Presiden Lula, menyebut sanksi dari Trump sebagai tindakan "arogan dan kekerasan" serta menyatakan penolakan total terhadap intervensi AS.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!