Jakarta, kameranusantara.id - Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap upaya impor barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Menurutnya, Bea Cukai menjalankan kebijakan pemerintah terkait pengawasan barang impor. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak akan meloloskan barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Djaka menegaskan, setiap barang yang terbukti masuk tanpa dokumen atau melanggar ketentuan akan langsung diamankan oleh petugas.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan jumpa pers Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I 2025 di wilayah Kepulauan Riau, Selasa (29/7/2025).
Ungkap Sejumlah Kasus Penyelundupan
Dalam operasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan di wilayah perairan Indonesia.
Salah satunya adalah pencegahan penyelundupan 714,25 ton beras serta 396 karung gula dengan total berat sekitar 19,8 ton yang hendak dibawa ke wilayah Sumatera tanpa dokumen resmi.
Komoditas tersebut diangkut menggunakan sejumlah kapal seperti KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05.
Kapal-kapal tersebut dicegat petugas di sejumlah titik perairan seperti Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo.
Selain itu, petugas juga menggagalkan upaya ekspor ilegal pasir timah seberat 49,9 ton di perairan Pulau Pengibu yang diangkut menggunakan KM Budi dengan tujuan Malaysia.
Penindakan Rokok Ilegal Puluhan Juta Batang
Dalam operasi yang sama, aparat juga menindak penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal yang diangkut kapal KM Harapan Indah 99 di perairan Riau melalui kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Sementara di kawasan perairan timur Sumatera, petugas kembali mengungkap tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat total sekitar 95,25 ton.
Bea Cukai juga menindak tiga kasus penyelundupan rokok ilegal lainnya sebanyak 75,1 juta batang di wilayah Perairan Riau, Pulau Burung, dan Bagan Siapi-Api. Selain itu, aparat juga mengamankan produk tekstil ilegal sebanyak 627 koli yang diangkut kapal KLM 96 Jaya. Djaka menilai keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional melalui pengawasan maritim yang kuat dan terpadu. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!