Jakara, Kameranusantara.id - Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong termasuk dalam daftar ratusan nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto ke DPR untuk mendapatkan pengampunan. Hasto masuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Dua surat resmi terkait amnesti dan abolisi diajukan oleh Presiden pada 30 Juli 2025.
Sehari setelahnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa lembaga legislatif telah menyetujui permintaan tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,”kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Ia juga menyatakan bahwa lebih dari seribu narapidana lainnya termasuk dalam gelombang pemberian amnesti.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,”ucapnya.
Pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak memberikan abolisi setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
Aturan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dua surat presiden tersebut disusun dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,”
kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
Supratman menyampaikan bahwa pertimbangan utama di balik langkah ini adalah untuk memperkuat kembali ikatan kebangsaan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,”
kata politikus Partai Gerindra itu.
“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,”
tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dari sekitar 44.000 permohonan amnesti yang diterima, hanya 1.116 yang lolos pada tahap verifikasi awal. Selebihnya akan diproses secara bertahap.
“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,”imbuhnya.
Sebelum pembahasan pengampunan mencuat, Hasto dan Tom sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyebabkan kerugian negara dalam kasus impor gula kristal mentah.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor yang diambil Tom menyebabkan kerugian sebesar Rp 194,7 miliar. Izin impor tersebut diberikan kepada perusahaan swasta yang kemudian menjual gula ke BUMN PT PPI dengan harga lebih tinggi. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,"kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Selain itu, Hasto juga dikenai denda Rp 250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan bila tidak dibayar. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!