Kameranusantara.id - Kasus kematian Sutrimo yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini memasuki tahap penyidikan. Kepolisian mulai mendalami dugaan pembunuhan berencana sebagaimana laporan yang disampaikan pihak keluarga.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim Polresta Banyumas bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Polda Metro Jaya juga telah mengambil alih penanganan perkara setelah menerima pelimpahan laporan dari Polresta Banyumas. Dalam laporan keluarga, kematian Sutrimo dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ungkapnya.
Polisi Dalami Dugaan Kematian Tidak Wajar
Penyidik saat ini fokus mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan bahwa korban meninggal dalam kondisi yang dinilai tidak wajar.
"Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," kata Iman.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai fakta dan bukti dari lapangan untuk menentukan konstruksi perkara. Kepolisian menegaskan proses penyidikan akan berpedoman pada fakta hukum yang ditemukan.
"Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ungkapnya.
Polisi Periksa 24 Saksi
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 24 saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo.
"24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Selain pemeriksaan saksi, Puslabfor Polri juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ekshumasi Dijadwalkan 12 Agustus
Untuk memperkuat penyidikan dan mengetahui penyebab kematian korban, Polda Metro Jaya berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) di Banyumas. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan informasi medis yang lebih jelas terkait penyebab kematian korban.
"Barusan ditanyakan ya terkait ekshumasi. Kami sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri, kemudian laporan polisi dari Polresta Banyumas," kata Iman.
Rencana ekshumasi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan kepolisian.
"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," beber Iman.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Hasil pemeriksaan saksi, olah TKP, serta ekshumasi nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo dan memastikan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!