Jakarta, Kameranusantara.id - Kasus tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab di ruas Tol Jakarta-Cikampek atau Tragedi KM 50 kembali menjadi perhatian publik setelah sebelumnya sempat mereda. Pengacara Aziz Yanuar menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak sepatutnya dilihat sebagai perkara pidana biasa, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang membutuhkan mekanisme penanganan khusus.
Menurut Aziz, upaya penuntasan kasus ini memiliki arti penting, bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada para korban dan keluarga, tetapi juga dalam rangka memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang belum sepenuhnya terbuka ke publik, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.
Ia pun mendorong agar negara mengambil langkah strategis dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan HAM. Dengan demikian, seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji secara terbuka, komprehensif, dan akuntabel. Pendekatan ini dinilai mampu mengungkap fakta secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya dimensi yang lebih luas di balik kejadian tersebut.
“Peristiwa Tragedi KM 50 adalah pelanggaran HAM berat dan wajib diproses di pengadilan HAM,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa melalui pengadilan HAM, proses penanganan tidak hanya terbatas pada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menelusuri aspek lain seperti rantai komando, prosedur operasional, hingga potensi adanya pola sistematis. Transparansi ini dinilai krusial agar penegakan hukum tidak hanya berjalan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa dorongan ini sejalan dengan aspirasi berbagai elemen masyarakat sipil yang selama ini menginginkan penyelesaian yang lebih transparan dan menyeluruh. Tanpa langkah tersebut, kasus ini berpotensi terus menyisakan tanda tanya dan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. (8)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!