Phnom Penh,kameranusantar.id — Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh mencatat peningkatan signifikan kepulangan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terjerat jaringan penipuan daring di Kamboja. Dalam sepekan terakhir, ratusan WNI dipulangkan setelah memperoleh pendampingan dari perwakilan RI.
Dalam keterangan resminya, Minggu, KBRI menyebutkan sebanyak 462 WNI telah kembali ke Indonesia dengan membeli tiket secara mandiri. Kepulangan terbesar terjadi pada 22 Februari 2026, dengan 131 orang tiba di Tanah Air dalam satu hari.
Sebagian dari mereka sempat ditempatkan di lokasi penampungan sementara yang disiapkan KBRI bersama otoritas setempat. Banyak di antaranya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga difasilitasi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Selain itu, hampir seluruh WNI tersebut juga dibantu mengajukan keringanan denda keimigrasian kepada pemerintah Kamboja.
Sejak 30 Januari hingga 22 Februari 2026, total 692 WNI telah difasilitasi proses kepulangannya. KBRI memperkirakan jumlah riil lebih besar karena tidak semua WNI melaporkan kepulangan mereka.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, para WNI menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan aparat penegak hukum. Proses ini melengkapi penilaian awal (early assessment) yang sebelumnya dilakukan KBRI guna mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam praktik penipuan daring.
Upaya penanganan kasus juga dilakukan di level diplomatik. Pada 19 Februari 2026, Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bertemu Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha untuk membahas penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara, termasuk sindikat online scam, serta peningkatan mekanisme perlindungan WNI.
Lonjakan kasus tergolong tajam. Dalam periode 16 Januari hingga 22 Februari 2026 saja, sebanyak 4.725 WNI tercatat melapor ke KBRI Phnom Penh. Angka tersebut setara 92 persen dari total laporan sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 orang.
KBRI memproyeksikan permohonan kepulangan akan terus bertambah menjelang Idul Fitri, seiring percepatan penerbitan SPLP dan persetujuan keringanan denda dari otoritas Kamboja.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!