Jakarta, kameranusantara.id - Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bergantung pada keterangan satu tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang permohonan sebagai justice collaborator (JC) telah ditolak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik memiliki berbagai alat bukti yang cukup untuk mengusut perkara tersebut. Bukti yang dikumpulkan mencakup keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli.
Menurut Syarief, penolakan permohonan JC tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan karena proses pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang saling mendukung.
Kejagung menolak permohonan Sony setelah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan diduga merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, Sony juga dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.
"Status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada pelaku utama dan harus disertai pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan," ujar Syarief.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur syarat pemberian status justice collaborator.
Dalam penyidikan, Sony disebut memiliki peran penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.
Meski permohonannya ditolak, Kejagung tetap akan mendalami seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Keterangan tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta lain dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan alat bukti yang ada guna mengungkap perkara secara menyeluruh. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!