WASHINGTON, Kameranusantara – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi mengumumkan pemberlakuan kembali blokade maritim berskala penuh oleh Angkatan Laut AS terhadap seluruh fasilitas pelabuhan operasional milik Iran. Selain pembatasan akses pertahanan, pemerintah AS juga menetapkan kebijakan sepihak berupa pengenaan tarif biaya keamanan sebesar 20 persen bagi setiap kargo internasional yang melintasi jalur perairan strategis Selat Hormuz.
Langkah taktis yang diambil oleh Washington ini merupakan kelanjutan dari eskalasi konflik terbuka dan aksi saling serang menggunakan rudal serta pesawat nirawak (drone) yang melibatkan kekuatan militer kedua negara di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Trump menegaskan bahwa wilayah Selat Hormuz akan tetap dipertahankan dalam status terbuka dan beroperasi secara adil bagi pergerakan logistik komoditas global dari negara-negara sekutu. Namun, blokade ketat akan difokuskan secara penuh untuk menghentikan total aktivitas keluar-masuk kapal niaga maupun kapal tanker yang terafiliasi langsung dengan pemerintah Iran beserta para mitra dagang utamanya.
Pihak Gedung Putih mengklaim bahwa pembebanan tarif 20 persen terhadap nilai kargo yang melintas merupakan bentuk kompensasi atas pengerahan armada operasional militer AS yang bertindak sebagai otoritas pengaman jalur pelayaran dunia di kawasan rawan tersebut. Pihak AS memperingatkan akan mengambil tindakan pelumpuhan secara destruktif terhadap kapal-kapal yang mengabaikan perintah pemeriksaan pertahanan.
Penerapan kebijakan blokade dan pungutan sepihak oleh AS ini memicu gelombang kekhawatiran serta penolakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah komunitas internasional, mengingat langkah pengetatan jalur Selat Hormuz dinilai tidak memiliki basis legalitas hukum laut internasional yang kuat serta berisiko memicu lonjakan harga energi dan inflasi logistik global.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!