Jakarta, kameranusantara.id - Ramai polemik mengenai pelarangan nobar film dokumenter berjudul "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono yang terjadi di sejumlah daerah. Misalnya seperti nobar Pesta Babi di Ternate, di mana acara itu dibubarkan oleh aparat TNI.
Lalu, ada juga kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) yang terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.
Film Pesta Babi sendiri merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).Film dokumenter berdurasi 95 menit tersebut mengambil latar di wilayah Papua Selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar. Adapun judul "Pesta Babi" merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon.
Tradisi itu bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua. Karena itu judul "Pesta Babi" dipakai sebagai metafora bahwa kerusakan hutan juga mengancam identitas budaya masyarakat adat. Setelah ramai-ramai pembubaran nobar Pesta Babi tersebut, kini pemerintah dan DPR kompak menegaskan tidak ada pelarangan.
Yusril tegaskan pemerintah tidak larang
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Yusril mengatakan, larangan nobar di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena persoalan administratif. “Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Menurut Yusril, pola tersebut menunjukkan bahwa pembubaran atau penghentian nobar film itu bukan merupakan arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ujarnya. Yusril menjelaskan, film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” tuturnya. Namun demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!