Jakarta, kameranusantar.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan penolakan partainya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sikap tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum dan harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. “PDI Perjuangan secara tegas menolak pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Ini bukan sekadar sikap politik, melainkan sikap ideologis, konstitusional, dan historis,” ujar Megawati saat menutup Rakernas I PDI Perjuangan 2026 di Jakarta, Senin.
Presiden ke-5 RI itu menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta cita-cita Reformasi 1998. Ia menekankan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan konstitusional melalui putusan terbaru tersebut.
Menurut Megawati, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 memperkuat tafsir Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang menempatkan Pilkada sebagai bagian dari pemilihan umum. Dengan demikian, hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah tidak dapat dialihkan ke mekanisme perwakilan yang tertutup. “Pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Wacana Pilkada melalui DPRD bukan hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Megawati menilai Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting demokrasi pasca-Reformasi. Mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk mendapatkan kembali hak politiknya setelah era sentralisasi kekuasaan. Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD dinilai rawan mengurangi akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah.
Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus menjaga demokrasi dan hak politik rakyat. “Reformasi tidak boleh dimundurkan. Demokrasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan. Itu komitmen ideologis PDI Perjuangan,” pungkasnya. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!