Jakarta, kameranusantara.id - Pemerintah memastikan aspek kehalalan tetap menjadi syarat mutlak dalam setiap produk pangan yang masuk ke Indonesia, termasuk dalam kerja sama dagang dengan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menekankan, kebijakan perdagangan internasional tetap berada dalam koridor Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, kepentingan umat, perlindungan konsumen, serta kedaulatan ekonomi nasional tidak akan dikompromikan.
“Halal itu mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Mekanismenya bisa melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui pemerintah,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Skema Pengakuan Internasional
Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan saling pengakuan sertifikasi halal melalui skema MRA. Dalam mekanisme ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri diakui selama telah mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Saat ini, terdapat lima lembaga halal di AS yang telah memperoleh pengakuan dari BPJPH, antara lain IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA. Dengan skema tersebut, produk yang telah tersertifikasi oleh lembaga yang diakui tidak perlu melalui proses sertifikasi ulang di Indonesia.
Airlangga juga menyebut, hingga kini sekitar 38 negara telah memiliki kerja sama MRA dengan Indonesia. Skema ini dinilai mempermudah arus perdagangan tanpa mengurangi standar kehalalan yang berlaku.
Standar Sembelih dan Audit Langsung
Khusus untuk produk pertanian seperti daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang memenuhi hukum Islam dan standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
BPJPH disebut telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di AS guna memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.
Airlangga menegaskan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan MUI sebagai otoritas utama dalam penetapan fatwa dan standar kehalalan di Indonesia.
“Koordinasi dengan MUI akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh kebijakan tetap sejalan dengan syariat dan regulasi nasional,” ujarnya. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan pimpinan MUI sebagai bagian dari upaya memastikan kerja sama dagang internasional berjalan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan konsumen dan kepentingan nasional. (kls)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!