Jakarta, kameranusantara.id - Pemerintah membuka ruang dialog atas aspirasi buruh terkait penetapan upah minimum. Audiensi antara perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan pemerintah digelar di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan Kementerian UMKM. Delegasi KSPI berasal dari Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Juri Ardiantoro menyatakan seluruh masukan buruh akan menjadi perhatian pemerintah dan dilaporkan kepada Presiden. Ia menegaskan pemerintah membuka komunikasi untuk mencari solusi atas persoalan pengupahan yang muncul di berbagai daerah.
Dalam forum itu, perwakilan KSPI Jawa Barat menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mengacu pada rekomendasi kepala daerah.
Perwakilan buruh dari Jawa Barat juga menilai polemik upah kerap berulang setiap tahun dan memicu ketidakpastian. Mereka menyebut kenaikan upah yang diharapkan justru tidak tercermin dalam keputusan yang ditetapkan.
Dari DKI Jakarta, perwakilan KSPI menyampaikan keberatan atas besaran upah yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak maupun kondisi daya beli pekerja ibu kota.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja dari Banten menyebut penetapan UMK dan UMSK di wilayahnya telah mengikuti rekomendasi kepala daerah. Meski begitu, mereka mengakui masih ada daerah dengan tingkat upah yang jauh dari standar hidup layak.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Kementerian Ketenagakerjaan disebut akan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait untuk membahas persoalan yang disampaikan.
Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait pengupahan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Melalui dialog ini, pemerintah berharap komunikasi antara buruh dan pemangku kebijakan daerah tetap terjaga, sehingga kebijakan pengupahan dapat berjalan lebih kondusif serta tetap mendukung iklim ketenagakerjaan dan investasi. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!