Kameranusantara.id - Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa publik layak memberikan dukungan atas penetapan empat tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.
"Kasus itu dinilai menunjukkan adanya keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini kerap dianggap sulit disentuh," ucapnya.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Meski demikian, JAN menilai upaya penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh berhenti hanya pada satu kasus saja.
Menurut Ibrahim, Kejagung masih memiliki pekerjaan besar terkait penanganan dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang turut menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung diketahui telah menetapkan satu tersangka baru berinisial MJE yang merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).
Bagi JAN, kasus dugaan tambang ilegal PT AKT memiliki dimensi yang lebih luas karena sebelumnya penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Ibrahim turut menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM yang dikaitkan dengan aktivitas PT AKT.
Selain itu, JAN juga menyinggung adanya dana sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan untuk membayar kewajiban denda ke rekening Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Ibrahim, apabila dugaan tersebut benar, maka penyidik perlu mendalami lebih lanjut pihak-pihak yang mengatur aliran dana maupun operasional tambang tersebut.
“Kalau ada dokumen yang dipakai, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran uang, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang menjamin? Semua harus dibuka,” katanya.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, JAN menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung. Dalam aksi itu, mereka menyerahkan sejumlah nama yang dinilai perlu dimintai keterangan guna memperjelas perkara dugaan tambang ilegal PT AKT.
Desakan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Ibrahim menilai penanganan kasus tambang ilegal menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Menurutnya, dampak kerugian negara akibat praktik tambang ilegal dan korupsi sumber daya alam tidak hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat di wilayah tambang.
“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan itu dijalankan," tutur Ibrahim. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!