Jakarta, Kameranusantara.id - Tiga orang tahanan kasus makar tanpa senjata asal Papua resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pada Senin (4/8/2025), setelah mendapatkan pengampunan melalui amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketiga nama yang dibebaskan yakni Yance Kambuaya, Adolof Nauw, dan Alex Bless. Mereka merupakan bagian dari total tujuh narapidana Lapas Makassar yang memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti.
Plh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso menjelaskan, selain ketiga tahanan kasus makar tersebut, satu tahanan kasus pembunuhan juga turut dibebaskan karena berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sementara tiga narapidana lainnya yang juga mendapatkan amnesti telah lebih dulu bebas dari masa hukuman sebelumnya.
"Amnesti ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri para narapidana dan bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif yang menjadi tujuan utama pemasyarakatan," kata Novian dalam keterangan tertulis.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses reintegrasi sosial, pihak Lapas Makassar turut memfasilitasi pengantaran para narapidana yang dibebaskan ke Asrama Papua.
Amnesti merupakan pengampunan resmi dari negara yang dapat diberikan kepada individu maupun kelompok atas tindakan pidana tertentu, baik yang telah dilakukan maupun belum dilakukan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan damai dalam menangani isu-isu politik, khususnya yang menyangkut Papua.















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!