JAKARTA, SUARABERSAMA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, meminta penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Bimantoro menilai, penerapan ketiga prinsip tersebut penting agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia juga mengajak seluruh pihak tidak mencampuri proses penyidikan dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut sesuai kewenangannya.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut Bimantoro, penanganan perkara secara cermat dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan menghormati proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penyadapan tersebut. Ia juga meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
Tiga Personel Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Eko Hadi Santoso, perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KLS)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!