Kameranusantara– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan perpajakan dengan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan penegakan hukum menjelang akhir 2026. Strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara melalui pemanfaatan data dan penanganan perkara yang lebih terukur.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah memiliki sistem untuk memetakan aktivitas petugas, jumlah wajib pajak yang ditangani, serta tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan. Informasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pekerjaan, termasuk mengidentifikasi penanganan yang masih tertunda dan berpotensi diselesaikan hingga akhir tahun.
Percepatan dilakukan terhadap pekerjaan pengawasan oleh account representative (AR), pemeriksaan pajak, hingga penegakan hukum. Dengan pemetaan yang lebih terstruktur, DJP berupaya memastikan sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara efektif untuk menangani potensi penerimaan yang belum terealisasi.
Langkah tersebut menjadi relevan karena realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun, dengan selisih Rp750,1 triliun terhadap target tahunan. Angka ini menunjukkan bahwa upaya optimalisasi penerimaan masih memerlukan perhatian serius pada kuartal terakhir tahun berjalan.
Penguatan pengawasan berbasis data juga memberikan ruang bagi DJP untuk mengevaluasi hasil penanganan wajib pajak secara lebih sistematis. Dengan demikian, keputusan mengenai prioritas pemeriksaan dan tindak lanjut dapat didasarkan pada informasi yang terukur, bukan semata-mata pada pendekatan administratif.
Di sisi lain, percepatan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Pemeriksaan yang profesional, prosedur yang transparan, serta penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Bimo turut menyampaikan bahwa kinerja DJP pada tahun ini dinilainya sebagai yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator yang disoroti di tengah tantangan pemenuhan target penerimaan pajak pada 2026.
Melalui percepatan penyelesaian pekerjaan dan penguatan pemantauan berbasis data, DJP berupaya meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan sekaligus mendukung stabilitas fiskal. Konsistensi pelaksanaan kebijakan dan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat membantu memperkuat penerimaan negara sebagai penopang pembangunan nasional.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!