Kameranusantara – Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan pentingnya proses peradilan sebagai ruang untuk menguji berbagai keterangan dan hubungan antarpihak secara terbuka.
Salah satu saksi, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho, menyampaikan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Febrie mengenai sejumlah perkara hukum, termasuk kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya, Ferry menyebut Febrie pernah meminta dirinya agar tidak ikut campur dalam perkara Harvey.
Keterangan tersebut disampaikan saat Ferry diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11/2026). Jaksa mendalami alasan Ferry melaporkan atau membicarakan sejumlah perkara yang berkaitan dengan klien kantor hukumnya kepada Febrie.
Dalam perkara yang sama, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan dinilai berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.
Persidangan yang menghadirkan saksi dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memperlihatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang memberikan keterangan. Perlindungan saksi menjadi salah satu unsur pendukung agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan tanpa tekanan.
Melalui pemeriksaan yang transparan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus menilai kesungguhan penegakan hukum. Putusan yang didasarkan pada fakta persidangan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!