Jakarta,Kameranusantara.id - Isu mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Kabar yang beredar mengklaim bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak akan diizinkan lagi menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Informasi tersebut langsung menarik perhatian masyarakat karena mencantumkan deretan model mobil keluarga yang sangat populer di Indonesia. Beberapa kendaraan yang disebut terdampak dalam unggahan tersebut meliputi Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.
Banyak pengguna media sosial kemudian mempertanyakan keabsahan kabar tersebut, terutama mengenai penerapan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin. Menanggapi rumor yang beredar luas ini, pihak Pertamina langsung memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan situasi.
Dikutip dari Otomotif, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa informasi mengenai pelarangan tersebut dipastikan tidak benar.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, kepada Kompas.com (24/5/2026).
Roberth menjelaskan bahwa regulasi di sektor energi sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah. Setiap kebijakan baru yang akan diterapkan wajib melalui proses kajian yang mendalam terlebih dahuluHingga saat ini, belum ada aturan resmi dari pihak berwenang yang membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan berkapasitas mesin tertentu di SPBU. Pertamina mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di media sosial.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” kata dia.
Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya untuk selalu mematuhi dan menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait sektor energi. Hal ini juga berlaku untuk masa mendatang apabila pemerintah menerbitkan regulasi baru mengenai distribusi BBM bersubsidi.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!