Jakarta, kameranusantara.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dilakukan secara terbuka. Ia menilai transparansi penting agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum.
Menurut TB Hasanuddin, keterbukaan sidang akan membantu memastikan keadilan benar-benar tercapai, meskipun perkara ditangani dalam sistem peradilan militer.
Ia menegaskan, dalam kondisi regulasi saat ini, kasus yang melibatkan prajurit aktif TNI tetap harus diproses melalui pengadilan militer. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua jenis pelanggaran, baik yang bersifat militer maupun pidana umum.
“Selama aturan belum diubah, mekanisme yang ada tetap harus dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Dorong Evaluasi Aturan
Meski demikian, TB Hasanuddin kembali menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem peradilan militer ke depan. Ia mengusulkan agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum, sementara perkara yang berkaitan dengan tugas militer tetap ditangani secara internal.
Ia juga menilai pengawasan publik menjadi faktor penting, terutama untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kasus tersebut.
Sidang Perdana Segera Digelar
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari oditurat militer.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Empat terdakwa yang merupakan anggota TNI dari berbagai matra akan menjalani proses persidangan di pengadilan militer.
Perkembangan ini menempatkan perhatian publik pada transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus, di tengah dorongan reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!