Jakarta - Temuan mikroplastik dalam air hujan di Kota Surabaya menjadi peringatan serius untuk kesehatan masyarakat. Salah satu penyebab utama adalah praktik pembakaran sampah. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya memberikan peringatan terkait sanksi bagi para pelanggar.
Dilansir dari Detik.com, Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa mikroplastik dalam air hujan bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik.
"Itu karena kena panas, kena air, kena panas, kemudian dia (plastik) apa? Hancur kan? Hancur, kemudian diterpa angin bisa saja (terbawa) ke udara," ujar Dedik pada Rabu (19/11/2025)
Pembakaran sampah sembarangan juga menjadi pemicu munculnya mikroplastik. Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sudah melarang praktik tersebut. Namun, masih ditemukan banyak warga yang melanggar.
"Di undang-undangnya juga sudah ada, dilarang membakar sampah di ruang terbuka tanpa menggunakan teknologi sesuai dengan ketentuan. Kita juga sering temui warga (bakar sampah)," jelasnya.
"Kami sering menangkap warga yang membakar sampah dan menjatuhkan denda. Tim yustisi juga pernah menemukan pelanggaran dan memberikan sanksi," tambah Dedik.
Bagi warga yang ketahuan membakar sampah, sanksinya berupa denda hingga hukuman penjara.
"Denda untuk pembakaran minimal Rp 300.000, tapi kalau untuk pembuangan sampah liar itu mulai Rp 75.000 sampai Rp 50 juta. Termasuk pembakaran, mulai Rp 300.000 sampai Rp 50 juta dan hukuman penjara minimal maksimal itu 6 bulan," pungkasnya. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!