Kameranusantara— Pengajuan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari dinamika demokrasi dan mekanisme konstitusional dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Masyarakat Adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan pengujian terhadap Pasal 21 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mereka menilai ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat perlu diperkuat dengan memastikan masyarakat mendapatkan ruang untuk didengar dan dilibatkan dalam kebijakan yang berdampak terhadap wilayah mereka.
Perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan IKN tetap berada dalam koridor hukum dan dapat memperoleh pengawasan melalui lembaga konstitusional. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan maupun aspirasi melalui jalur hukum yang tersedia.
Di sisi lain, pembangunan IKN membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga negara, masyarakat lokal, dan masyarakat adat agar transformasi kawasan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melalui dialog, partisipasi publik, dan mekanisme hukum yang berjalan, pembangunan IKN diharapkan dapat terus dikawal secara transparan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap agenda pembangunan nasional.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!