JAKARTA, kameranusantara.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik judi online dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan dampak negatif judi daring terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Dian, jumlah rekening yang diblokir mengalami peningkatan dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening. Artinya, dalam beberapa bulan terakhir terdapat tambahan sekitar 3.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
ASN Bandung Terancam Dipecat
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung juga memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti bermain judi online. Sanksi dapat berupa teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran disertai tindakan lain, seperti meminjam uang untuk berjudi.
Farhan menilai keterlibatan dalam judi online kerap berujung pada jeratan pinjaman online ilegal yang semakin memperburuk kondisi keuangan pelaku.
Jawa Barat Jadi Daerah dengan Pemain Terbanyak
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia.
Kabupaten Bogor menempati posisi pertama dengan 103.092 pemain dan total transaksi deposit mencapai Rp414,4 miliar. Berikutnya Jakarta Barat mencatat 89.320 pemain dengan nilai transaksi Rp606,6 miliar, disusul Jakarta Timur sebanyak 81.750 pemain senilai Rp425,9 miliar.
Sementara itu, Kota Bandung berada di urutan berikutnya dengan 80.549 pemain dan total transaksi mencapai Rp341,7 miliar.
PPATK juga mencatat kelompok usia 20–30 tahun menjadi pengguna judi online terbanyak, diikuti kelompok usia 31–40 tahun.
Kenali Tanda Kecanduan Judi Online
Psikolog klinis Tri Iswardani menjelaskan kecanduan judi online umumnya ditandai dengan perubahan perilaku, terutama terkait kondisi keuangan dan penggunaan gawai.
Beberapa tanda yang sering muncul antara lain:
- Menyembunyikan kondisi keuangan atau menjual aset tanpa alasan yang jelas.
- Memiliki utang yang terus bertambah hingga menggunakan pinjaman online.
- Menghabiskan waktu berlebihan di depan gawai untuk memantau aplikasi judi.
Menurut Tri, kecanduan judi online masih dapat dipulihkan apabila ditangani sejak dini. Pendekatan psikologis, dukungan keluarga, serta mengalihkan kebiasaan berjudi ke aktivitas positif dinilai menjadi langkah penting dalam proses pemulihan.
Ia juga menekankan bahwa semakin cepat seseorang mendapatkan pendampingan profesional, semakin besar peluang untuk keluar dari ketergantungan terhadap judi online. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!