Jakarta, kameranusantara.id - Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, mengingatkan bahwa reformasi pasar modal di Indonesia harus mengutamakan kedaulatan struktural, bukan hanya sekadar menyesuaikan standar global yang belum tentu netral. Ia menawarkan tiga rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pasar modal nasional.
“Kita tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi harus memastikan kedaulatan struktural yang berkelanjutan,” tegas Kusfiardi, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (17/2/2026).
Tiga Rekomendasi Utama
Penguatan Instrumen Makroprudensial
Kusfiardi menekankan pentingnya pengendalian arus modal jangka pendek yang sifatnya spekulatif, termasuk penerapan pajak progresif atas hot money sebagai alat stabilisasi.Audit Independen OJK dan BEI
Ia mendorong adanya audit tata kelola oleh lembaga internasional independen tanpa konflik kepentingan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pengawasan pasar modal.Dana Stabilisasi Pasar Transparan
Pengelolaan dana stabilisasi pasar secara transparan dianggap vital untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem yang dapat merugikan.
Tantangan Struktural dan Dinamika Kepemimpinan
Kusfiardi menyoroti bahwa perubahan kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menimbulkan ketidakpastian pasar. Reformasi tidak boleh sebatas aspek administratif, namun harus menyentuh perubahan struktur pasar yang lebih mendasar.
Menurut Kusfiardi, salah satu agenda penting dalam reformasi OJK adalah penguatan manajemen risiko, pengawasan terhadap perdagangan berkecepatan tinggi (high-frequency trading), serta pengembangan instrumen stabilisasi pasar yang memadai.
Perlindungan Investor Ritel dan Distribusi Risiko
Meski jumlah investor ritel di Indonesia telah mencapai lebih dari 21 juta, dengan kontribusi transaksi harian di atas 50 persen, Kusfiardi menilai perlindungan struktural belum seimbang. Ia menegaskan bahwa demokratisasi pasar tidak cukup hanya dari segi kuantitas, tetapi harus memberikan distribusi risiko yang adil.
“Investor ritel bisa menjadi bantalan likuiditas ketika investor asing melakukan exit strategy. Namun volatilitas tinggi sering menguntungkan investor institusional global, dengan risiko besar di tangan ritel domestik,” tambahnya.
Kekhawatiran atas Kebijakan Free Float dan Transparansi Data
Kebijakan minimum free float 15 persen berpotensi mendorong pemegang saham pengendali domestik melepas porsi kepemilikan secara signifikan, yang dapat membuka peluang akuisisi oleh investor institusi global dengan valuasi diskon, seperti BlackRock.
Kusfiardi menilai persoalan kedaulatan kepemilikan strategis jauh lebih kompleks dibanding sekadar memilih antara oligarki lokal atau transparansi global. Pembukaan data ultimate beneficial owner (UBO) dan daftar pemegang saham di bawah 5 persen, meski mendukung pemberantasan manipulasi, juga dapat dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading asing untuk strategi pasar yang dapat menggerus likuiditas domestik.
“Tanpa firewall struktural yang memadai, transparansi bisa menjadi peta bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” ujar Kusfiardi.
Pengaruh Pasar Global dan MSCI
Pasca krisis 1997, pasar modal negara berkembang seperti Indonesia cenderung terbuka terhadap arus modal jangka pendek, yang sekaligus menjadi sumber volatilitas. Kusfiardi menyoroti rencana peluncuran daftar konsentrasi pemegang saham (shareholders concentration list) akhir Februari 2026 yang terkait dengan tekanan lembaga pemeringkat global seperti MSCI.
“MSCI, dengan aset terindeks sekitar 18 triliun dolar AS, memiliki pengaruh besar terhadap aliran modal global. Ketika Indonesia dipersoalkan soal transparansi, ini bukan sekadar isu tata kelola, tapi instrumen leverage politik pasar,” tuturnya. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!