Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,
menjelaskan latar belakang kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil
dan pelaku UMKM, yang sebelumnya sempat mendapat penolakan dari kalangan
pimpinan perbankan.
Menanggapi keberatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa
kebijakan ini lahir dari pertimbangan kemanusiaan dan kenyataan yang dihadapi
rakyat kecil di lapangan.
"Tentu saja ada sebagian bankir konservatif yang
mengatakan, tidak bisa, Pak. Jika kita hapus, apa contoh yang akan kita berikan
bagi peminjam lain?” kata dia mengutip percakapannya dengan pimpinan perbankan
di Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu malam.
Presiden Prabowo mengungkap bahwa penghapusan utang
tersebut ditujukan bagi para petani dan pelaku usaha kecil yang telah menunggak
selama puluhan tahun karena berbagai kondisi di luar kendali mereka.
"Saya katakan kepada mereka (pimpinan bank)
orang-orang ini sudah 25 tahun tidak mampu membayar karena cuaca buruk, bencana
alam, dan berbagai sebab lainnya. Tidak mungkin mereka bisa melunasi,"
katanya.
Ia menceritakan bahwa banyak petani dan pelaku UMKM yang
mengeluh tidak bisa mengakses pinjaman baru karena masih terbebani utang lama
yang tercatat di sistem perbankan.
“Banyak dari mereka datang kepada saya dan berkata, Pak,
kami tidak bisa mendapat pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih
tercatat di buku bank,’” ujar Prabowo.
Hasil diskusi dengan pimpinan bank menunjukkan bahwa
sebagian besar dari utang tersebut sebenarnya telah dihapus buku secara
internal oleh bank, namun masih tercatat secara administratif sehingga tetap
menghambat akses masyarakat terhadap kredit baru.
“Setelah 25 tahun, kebanyakan utang itu sebenarnya sudah
tidak lagi aktif di buku bank. Tapi tetap tercatat, sehingga rakyat kecil tidak
bisa mulai lagi dari nol,” katanya.
Walau sempat menuai resistensi dari beberapa pihak,
Presiden Prabowo menekankan pentingnya negara hadir dan berpihak pada
masyarakat kecil.
Ia menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata
untuk membuka peluang baru dan mendorong produktivitas petani serta pelaku
usaha mikro.
Lebih dari sekadar kebijakan ekonomi, Presiden menilai
ini sebagai bentuk keadilan sosial bagi mereka yang selama bertahun-tahun
terjerat utang tanpa solusi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang ditandatangani
langsung oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
Aturan tersebut mencakup penghapusan piutang macet dari
pelaku usaha di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan,
kelautan, serta sektor UMKM kreatif seperti kuliner dan busana. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!