JAKARTA, kameranusantara.id – Wacana pemilihan kepala daerah tanpa pasangan wakil yang bergulir di DPR mendapat dukungan dari Partai Golkar. Namun, Golkar mengingatkan perlunya aturan yang jelas mengenai mekanisme penggantian apabila kepala daerah berhalangan tetap.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan, tetapi harus diikuti dengan skema suksesi yang mampu menjamin kesinambungan pemerintahan daerah.
"Yang harus dipikirkan adalah mekanisme jika kepala daerah berhalangan tetap," kata Irawan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, usulan pilkada tanpa wakil bukanlah hal baru. Konsep serupa pernah muncul dalam Perppu Pilkada yang diterbitkan pada 2014, meski akhirnya tidak diterapkan.
Irawan menilai hubungan kepala daerah dan wakilnya kerap memunculkan konflik setelah terpilih. Karena itu, ia mengusulkan agar posisi wakil tidak lagi dipilih langsung bersama kepala daerah, melainkan ditunjuk sesuai kebutuhan pemerintahan.
Ia bahkan membuka peluang adanya lebih dari satu deputi atau wakil kepala daerah agar pembagian tugas lebih efektif, menyesuaikan beban kerja di masing-masing daerah.
Selain itu, DPR dan pemerintah dinilai perlu merumuskan mekanisme pengisian jabatan jika kepala daerah tidak dapat melanjutkan masa tugasnya. Opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain penunjukan pejabat pengganti berdasarkan aturan tertentu atau penyelenggaraan pemilihan untuk mengisi sisa masa jabatan.
Wacana pilkada tanpa wakil mencuat dalam pembahasan di Komisi II DPR setelah muncul berbagai konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin sebelumnya menilai banyak wakil kepala daerah hanya berperan sebagai pendulang suara saat pemilihan, tetapi memiliki kewenangan yang sangat terbatas setelah menjabat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Ia mengakui relasi kepala daerah dan wakilnya selama ini sering tidak berjalan seimbang, bahkan di sejumlah daerah berujung perselisihan yang terbuka ke publik maupun proses hukum.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!