Kameranusantara.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar menghormati hak privasi setiap orang dengan tidak melakukan perekaman tanpa persetujuan, termasuk ketika berada di ruang publik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus bertentangan dengan norma etika.
Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya dugaan perekaman tanpa izin terhadap seorang sales promotion girl (SPG) atau usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.
"Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang pertama, dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meutya menegaskan bahwa setiap individu tetap memiliki hak atas privasi meskipun berada di ruang terbuka. Oleh karena itu, aktivitas merekam seseorang tanpa persetujuannya tidak dapat dibenarkan.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik," katanya.
Ia menilai peristiwa tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, keluhan serupa juga sering muncul dari masyarakat yang merasa direkam tanpa persetujuan saat berolahraga maupun beraktivitas di ruang publik.
"Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," ujarnya.
Meski demikian, Meutya menjelaskan bahwa kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam kasus tersebut berfokus pada pengawasan serta edukasi terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Sementara itu, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian.
"Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian. Dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ ada juga pelanggaran terhadap etika," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari praktik perekaman tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun pelanggaran hak privasi.
"Tentu dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop," kata Meutya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah seorang SPG di salah satu stan GIIAS mengaku tidak mengetahui dirinya menjadi objek utama dalam sebuah konten media sosial yang kemudian viral. Melalui unggahan di Threads, korban mengaku awalnya didatangi dua kreator konten yang berpura-pura menanyakan informasi mengenai kendaraan sebelum mengajukan pertanyaan bersifat pribadi.
Korban baru mengetahui dirinya direkam secara diam-diam setelah video tersebut beredar di media sosial dengan narasi "Cara Deketin Cewek". Ia menduga proses perekaman dilakukan menggunakan kamera yang disembunyikan di dalam kacamata pintar sehingga tidak disadarinya.
Konten tersebut diketahui dibuat oleh kreator konten Emanuel Bryan alias Ebem Martono. Peristiwa itu kemudian memicu perhatian publik, terlebih setelah muncul pengakuan bahwa sejumlah pihak yang merasa dirugikan telah meminta video dihapus, namun disebut diminta mengganti biaya produksi konten.
Menyusul derasnya kritik dari masyarakat, Ebem akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. Ia mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, serta menyatakan penyesalan atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan terkait biaya produksi maupun unggahan lainnya di media sosial. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!