Jakarta, Kameranusantara.id - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mengimbau mahasiswa di Bumi Cenderawasih untuk menyampaikan aspirasi secara bijak, santun, dan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
"Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang," katanya di Jayapura, Senin (27/4).
Menurut Fakhiri, meskipun kebebasan berpendapat dijamin, pelaksanaannya tetap harus menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Untuk itu peran aparat keamanan dalam mengawal setiap aksi secara profesional dan humanis di mana diharapkan pengamanan terus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan ketegangan di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan latar belakang sebagai mantan Kapolda, dirinya memahami dinamika yang terjadi saat aksi berlangsung di lapangan.
"Karena itu kami bakal terus membangun komunikasi intensif dengan mahasiswa serta berkoordinasi dengan unsur forkopimda guna mencari solusi terbaik dalam setiap penyampaian aspirasi," katanya lagi.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan perhatian kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di Jayapura, termasuk melalui dukungan fasilitas seperti asrama dan kebutuhan dasar agar mereka dapat lebih fokus menjalani studi.
"Untuk itu keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum harus dijaga bersama demi menciptakan situasi yang kondusif di Papua," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen menyampaikan bahwa sebanyak 1.200 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi di wilayah Kota Jayapura.
"Kami mengakui, secara keseluruhan situasi wilayah hukum Polresta Jayapura Kota aman dan kondusif namun hanya di wilayah tertentu saja yang sempat memanas," katanya.
Menurut Fredrickus, aksi yang dilakukan mahasiswa dan kelompok pemuda tersebut membawa sejumlah tuntutan, antara lain penghentian operasi militer di wilayah sipil, perlindungan terhadap masyarakat rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lansia, pembukaan akses kemanusiaan tanpa syarat, pembebasan tahanan politik, serta penghormatan terhadap HAM di Tanah Papua. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!