Isu Pemecatan Gibran Mencuat, Kader PSI Tegaskan Mekanisme Konstitusional

Isu Pemecatan Gibran Mencuat, Kader PSI Tegaskan Mekanisme Konstitusional

Kameranusantara.id  - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka angkat bicara mengenai isu pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI. Isu tersebut belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

Melalui akun media sosial X pribadinya, Dedy menilai upaya pemecatan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan hal yang sulit dilakukan, bahkan disebut mustahil apabila tidak terdapat pelanggaran terhadap konstitusi.

“Sebagai Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ngga bisa di pecat, apalagi kalau ia tidak melanggar konstitusi,” tulisnya dikutip Minggu (9/8).

Dedy juga menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, proses tersebut hanya dapat berlangsung melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan rakyat.

“Yang bisa mecat Presiden dan Wapres itu cuman rakyat dan harus lewat mekanisme konstitusional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kader PSI tersebut menyampaikan pandangannya mengenai pihak-pihak yang menginginkan Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Ia menyebut keinginan tersebut kemungkinan harus menunggu hingga masa jabatan Gibran berakhir pada 2029.

Menurut Dedy, peluang Gibran untuk kembali mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam periode berikutnya juga dapat membuat keinginan tersebut semakin sulit terwujud. Bahkan, ia menyinggung kemungkinan Gibran melanjutkan karier politiknya dengan maju sebagai calon presiden.

“Jadi mimpi mereka yang mau pecat Gibran sepertinya harus tertunda sampai 2029,” jelasnya.

Dedy kemudian menyampaikan skenario politik mengenai kemungkinan Gibran kembali menjadi Wakil Presiden Prabowo dalam dua periode sebelum melanjutkan pencalonan sebagai Presiden.

“itupun kalau Gibran Rakabuming Raka masih jadi Wapres nya Prabowo bisa dua periode, lalu loncat jadi Presiden Republik dua periode,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan politik atas isu yang berkembang mengenai masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Adapun mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sendiri tetap mengacu pada ketentuan konstitusi yang berlaku. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement