Jakarta, Kameranusantara.id - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Yudi Abrimantyo yang memilih mundur dari jabatannya setelah mencuat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus layak mendapatkan apresiasi. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bentuk tanggung jawab sebagai seorang pimpinan atas tindakan yang dilakukan bawahannya.
"Kita harus apresiasi sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum (pidana) oleh bawahan," kata Jimly dalam keterangannya, Jumat, 27 Maret 2026.
Jimly menegaskan bahwa tindakan kekerasan menggunakan air keras terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika kekerasan tersebut berpotensi menyebabkan kematian. Ia juga menyoroti bahwa korban merupakan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia, demokrasi, dan lingkungan hidup—kelompok yang justru mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Jimly, para aktivis tersebut tidak semestinya dipidanakan ataupun digugat secara perdata hanya karena aktivitas perjuangannya dianggap tidak menyenangkan bagi pihak tertentu yang berkuasa.
Ia juga menjelaskan bahwa doktrin Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) telah secara resmi diakomodasi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 2009. Prinsip tersebut memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atau aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik.
Selain itu, Jimly menambahkan bahwa dalam tradisi militer di seluruh dunia berlaku prinsip universal mengenai kepatuhan terhadap perintah atasan. Namun, kepatuhan tersebut hanya berlaku jika perintah yang diberikan sesuai dengan hukum.
"Artinya, kalau perintah atasan bersifat melanggar hukum (unlawfull command), maka perintah yang demikian tidak wajib diikuti atau dipatuhi. Bahkan wajib diabaikan dengan cara-cara yang baik, dengan mengingatkan atasan, dengan masukan-masukan rasional berdasarkan aturan hukum yang berlaku, " tukasnya.
Sebelumnya, Markas Besar TNI menyampaikan bahwa jabatan Kepala BAIS yang sebelumnya dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah resmi diserahkan seiring proses penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia Dwi Nasrullah selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!