Kejagung Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Jakarta, kameranusantara.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp1 triliun. Dalam kasus ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus bermula dari pertemuan antara Andri dan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, Andri menawarkan perusahaannya untuk terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Tak lama kemudian, Andri memperoleh informasi terkait rencana pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga proyek tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Kejagung menemukan bahwa PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat untuk menjadi penyedia motor listrik karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Namun, Andri diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan mengakuisisi perusahaan lain, PT Adlas Sarana Elektrik (ASE), guna memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, penyidik menduga terjadi pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Praktik tersebut diduga digunakan untuk menggelembungkan harga motor listrik sehingga mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.

Meski spesifikasi dan harga kendaraan diduga tidak sesuai ketentuan pemerintah, PT YAT tetap menerima pembayaran penuh. Penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen serah terima barang yang seolah-olah menunjukkan seluruh motor listrik telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Menurut Kejagung, proyek pengadaan motor listrik ini menjadi salah satu bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement