YOGYAKARTA, Kameranusantara – Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengintegrasikan materi pencegahan penyebaran paham dan perilaku LGBTQ+ ke dalam kurikulum pendidikan agama di sekolah dan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Langkah ini dirancang sebagai upaya preventif serta protektif dalam menjaga moralitas, penguatan karakter, dan penanaman nilai-nilai akhlak generasi muda.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) menjelaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran sentral sebagai benteng pertahanan utama anak didik dari pengaruh nilai-nilai luar yang dinilai tidak sejalan dengan norma agama, hukum, serta budaya luhur bangsa Indonesia. Pembahasan materi ini nantinya akan dikemas sesuai dengan sudut pandang keagamaan serta nilai-nilai moral yang holistik.
Penyusunan materi edukasi pencegahan tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan tim ahli kurikulum, tokoh agama, akademisi, serta psikolog anak. Pendekatan pembelajaran akan dirancang sedemikian rupa agar bersifat edukatif, persuasif, dan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan norma sosial serta agama kepada para siswa.
Melalui penguatan fondasi keagamaan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah sejak dini, pemerintah berharap para guru dapat memberikan bimbingan yang tepat dan membentengi peserta didik secara optimal dalam menghadapi dinamika serta tantangan sosial di era modern saat ini.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!