Kameranusantara.id - Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode Mei 2026.
Kenaikan tersebut juga diikuti penyesuaian suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang tengah mengalami tekanan akibat meningkatnya ketidakpastian global, terutama dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (20/5/2026).
Selain menjaga stabilitas rupiah, kenaikan suku bunga juga diarahkan untuk memastikan inflasi tetap terkendali pada target 1,5 persen hingga 3,5 persen sepanjang 2026 dan 2027.
Menurut Perry, kebijakan moneter saat ini difokuskan pada penguatan stabilitas ekonomi nasional agar mampu menghadapi dampak gejolak eksternal yang semakin tinggi.
Di sisi lain, BI tetap melanjutkan kebijakan makroprudensial yang lebih longgar guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Bank Indonesia juga menegaskan kebijakan sistem pembayaran akan terus diperkuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi digital dan memperluas inklusi keuangan nasional.
Langkah tersebut dilakukan melalui perluasan penggunaan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan infrastruktur transaksi nasional.
Kenaikan BI Rate ini muncul di tengah tekanan terhadap rupiah yang sempat bergerak mendekati level Rp17.700 per dolar AS dalam beberapa waktu terakhir.
Pelaku pasar menilai kebijakan kenaikan suku bunga acuan berpotensi membantu menjaga arus modal asing tetap masuk ke pasar keuangan domestik sekaligus menahan tekanan lebih lanjut terhadap nilai tukar rupiah.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!