Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diproses di Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diproses di Pengadilan Umum

Jakarta,Kameranusantara.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI diproses melalui pengadilan umum.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatannya di perkara tersebut.   

"Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya, sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).


Pasalnya, menurut pihaknya, perkara penyiraman air keras tersebut bukan tidak terkait delik militer.

"Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer terkait tindak pidana militer karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil," jelasnya.

Anis menambahkan aktivis HAM yang selama ini melakukan upaya-upaya advokasi terkait dengan HAM, terutama terkait dengan kerja kerja TNI dan perbuatannya merupakan perbuatan yang diatur dalam KUHP, tidak terkait dengan tugas kedinasan militer.

Lebih lanjut ia mendesak agar negara menyajikan proses hukum yang cepat, transparan, independen dan akuntabel sesuai dengan ratifikasi konvensi internasional. 

"Dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum," tegasnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan pihaknya telah menahan empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Menurut penjelasannya,  keempat terduga pelaku yakni berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Di mana  seluruhnya berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

"Jadi inisialnya NDP, pangkatnya kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda," ucapnya, Rabu (18/3), seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Jadi saya sampaikan matranya adalah dari AL dan AU."

Yusri menyampaikan dalam perkara ini keempat terduga pelaku dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.

"Kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, yaitu ada ayat 1, ayat 2," ucapnya.

"Di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun."

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement