Jakarta, kameranusantara.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tidak berasal dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Gus Ipul, sapaan akrabnya, langkah tersebut murni didasarkan pada pembaruan data penerima manfaat agar bantuan iuran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan satu basis data terpadu dalam program bantuan sosial.
“Inpres itu mengatur soal data tunggal, bukan perintah untuk menonaktifkan peserta,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Mengacu pada Data Tunggal
Gus Ipul menjelaskan, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kini wajib menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan bersama. Dengan sistem ini, tidak diperkenankan lagi ada data sektoral yang berdiri sendiri.
Penonaktifan peserta PBI-JKN, kata dia, terjadi karena adanya perubahan dan pemutakhiran dalam DTSEN. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin atau masyarakat tidak mampu dialihkan, sehingga kuota bantuan dapat diberikan kepada warga yang lebih berhak.
Ia juga menyayangkan adanya pernyataan salah satu kepala daerah yang mengesankan kebijakan tersebut sebagai instruksi langsung dari Presiden. “Tidak ada perintah dari Presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS PBI,” tegasnya.
Berlaku Sejak 1 Februari 2026
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku 1 Februari 2026. Awal bulan ini, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN diketahui tidak lagi aktif sehingga tidak dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema tersebut.
Dalam sistem DTSEN, penerima PBI-JKN berada pada kelompok desil 1 hingga 5—kategori fakir miskin dan tidak mampu. Sementara masyarakat pada desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas tidak termasuk penerima bantuan iuran.
Kementerian Sosial memastikan peserta yang sebenarnya masih memenuhi kriteria dapat melalui proses verifikasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Pemerintah, lanjut Gus Ipul, berkomitmen menjaga akurasi data agar program JKN tetap menyasar kelompok paling rentan dan membutuhkan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!