JAKARTA, kameranusantara.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pengguna dan tidak boleh hangus hanya karena masa aktif berakhir. MK menilai ketentuan yang memungkinkan sisa kuota tidak dapat digunakan lagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026), menyusul permohonan uji materi yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan aturan yang berlaku belum memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli tetapi belum digunakan seluruhnya.
Karena itu, Mahkamah menyatakan norma Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif hingga habis digunakan.
MK juga menegaskan pemerintah perlu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat. Penetapan tarif layanan telekomunikasi, menurut Mahkamah, harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Selain itu, operator telekomunikasi diminta meningkatkan transparansi kepada pelanggan dengan menyampaikan informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara jelas dan mudah dipahami.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya tetap merupakan hak milik konsumen. Oleh karena itu, pengguna harus dapat memanfaatkannya hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, menyatakan ketentuan terkait tarif jasa telekomunikasi inkonstitusional secara bersyarat, memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara, serta menolak permohonan untuk bagian yang tidak dikabulkan. Putusan ini menjadi landasan baru bagi pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi dalam menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak konsumen. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!