JAKARTA, kameranusantara.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah rampung dan segera memasuki tahap pematangan payung hukum. Opsi amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kini menjadi salah satu pilihan yang paling menguat.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan PPHN disusun sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas pemerintahan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan umum bagi arah kebijakan negara tanpa mengatur program secara teknis.
"PPHN hanya memberikan pedoman besar mengenai arah pembangunan dan perjalanan bangsa ke depan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, PPHN akan memuat garis besar pembangunan di berbagai sektor, mulai dari penguatan demokrasi, pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, hingga pengembangan ekonomi melalui hilirisasi industri.
Meski memuat arah kebijakan nasional, PPHN tidak akan mengatur persoalan teknis seperti sistem pemilu terbuka atau tertutup maupun perubahan daerah pemilihan. Seluruh ketentuan tersebut tetap diatur melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eddy menjelaskan, setelah konsep PPHN disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, pembahasannya akan dikembalikan ke Badan Pengkajian MPR untuk menentukan bentuk hukum yang paling tepat.
Dari tiga opsi yang dikaji, amendemen terbatas UUD 1945 dan Ketetapan (Tap) MPR dinilai memiliki landasan hukum lebih kuat. Sementara opsi melalui undang-undang dianggap kurang ideal karena dapat diuji di Mahkamah Konstitusi dan lebih mudah diubah oleh pemerintahan berikutnya.
Karena itu, MPR akan melanjutkan pembahasan guna menentukan mekanisme hukum yang mampu menjamin PPHN menjadi pedoman pembangunan nasional secara berkelanjutan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!