Kameranusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kategori pasar berkembang (emerging market) berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Rabu (24/6).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai hasil penilaian tersebut menjadi dorongan bagi regulator untuk terus memperkuat reformasi pasar modal nasional guna meningkatkan daya saing dan kepercayaan investor global.
"Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini," ujar Hasan dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (24/6).
Menurut Hasan, MSCI memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan Indonesia, terutama dalam aspek transparansi data dan peningkatan kualitas tata kelola pasar modal. Berbagai pembaruan tersebut dinilai telah memberikan akses informasi yang lebih baik bagi investor internasional.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan dari MSCI menjadi indikator positif bagi upaya peningkatan kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi yang menarik di kawasan Asia Pasifik.
"Dalam hasil asesmen MSCI terkait market accessibility, secara umum Indonesia menjadi salah satu yang mendapat penilaian terbaik di antara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, setelah Tiongkok dan Malaysia," kata Hasan.
Sejak awal tahun, berbagai reformasi telah dijalankan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar modal. Langkah tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen, peningkatan klasifikasi investor yang lebih rinci, hingga pengembangan sistem pelaporan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO).
Selain itu, OJK juga terus memperkuat sistem pengawasan pasar melalui penerapan High Shareholding Concentration (HSC) dan peningkatan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di sektor pasar modal.
"Secara ytd hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp 138,9 miliar terhadap 329 pihak," ungkapnya.
Dalam laporan terbaru MSCI, Indonesia tetap berada dalam kelompok Emerging Markets bersama sejumlah negara Asia Pasifik lainnya seperti China, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.
MSCI juga mencatat sejumlah kemajuan reformasi yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih detail, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan ketentuan free float menjadi 15 persen.
Meski demikian, MSCI masih memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian. Lembaga tersebut menyoroti kekhawatiran investor institusi global terkait struktur kepemilikan saham dan indikasi praktik perdagangan yang dinilai dapat memengaruhi kualitas penilaian pasar.
"Kedua masalah tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks," tulis MSCI dalam laporannya, Rabu (24/6).
OJK menegaskan akan terus melanjutkan agenda reformasi yang telah berjalan guna meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia, memperkuat perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan pasar dalam jangka panjang. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!