Jakarta, kameranusantar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sebanyak 127.047 rekening yang diduga kuat digunakan dalam praktik penipuan atau scam. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai garda terdepan penanganan kejahatan keuangan.
“Dari aduan masyarakat yang masuk, sebanyak 127.047 rekening telah kami blokir karena terindikasi terkait penipuan,” kata Friderica dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Sabtu.
IASC Terima Lebih dari 400 Ribu Aduan
Sejak beroperasi, IASC telah menghimpun 411.055 laporan dugaan penipuan. Sebanyak 218.665 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan lainnya masuk langsung ke sistem IASC.
Total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening. Dari proses penelusuran tersebut, dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp402,5 miliar. Adapun jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terhubung dengan laporan penipuan tercatat sebanyak 193 entitas.
OJK menegaskan kapasitas IASC akan terus diperkuat guna mempercepat respons dan penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
Penegakan Perlindungan Konsumen
Selain memblokir rekening bermasalah, OJK juga memperketat penegakan aturan perlindungan konsumen. Sepanjang 2025, regulator menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, menerbitkan 40 instruksi tertulis, serta mengenakan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Dalam periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp82,46 miliar, ditambah pengembalian dana dalam mata uang asing sebesar 3.281 dolar AS dan 27.365 dolar Singapura.
Pengawasan Perilaku Usaha Diperketat
OJK juga melakukan penindakan atas pelanggaran market conduct. Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan 19 sanksi berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi denda senilai total Rp3,82 miliar terkait pelanggaran perlindungan konsumen, mulai dari iklan menyesatkan, praktik penagihan, hingga penanganan klaim asuransi.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, OJK mewajibkan PUJK melakukan langkah korektif, termasuk menarik iklan bermasalah, memperbaiki kebijakan internal, serta memenuhi kewajiban pembayaran klaim konsumen.
Hingga akhir Desember 2025, OJK juga mencatat telah menjatuhkan 111 sanksi administratif terkait kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, dengan nilai denda mencapai Rp6,1 miliar. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!