Jakarta, kameranusantara.id - Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi pertunjukan Mens Rea memunculkan kekhawatiran baru soal kebebasan berekspresi. Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghasutan dan penodaan agama. Namun, para pakar menilai pemidanaan terhadap komedi tidak bisa dilakukan secara sederhana.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Menariknya, pengurus pusat NU dan Muhammadiyah menegaskan tidak pernah mengajukan laporan resmi dan mengaku tidak mengetahui identitas pelapor.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Pandji dijerat pasal penghasutan dan penodaan agama dalam KUHP baru. Barang bukti yang disertakan berupa rekaman pertunjukan, tangkapan layar, serta dokumen rilis aksi.
Komedi sebagai Ruang Intelektual
Dosen Fakultas Film dan Televisi IKJ, Satrio Pepo Pamungkas, menilai komedi merupakan ruang intelektual dengan tingkat pemaknaan tinggi. Menurutnya, pro dan kontra muncul karena tidak semua penonton berada pada ruang pemahaman yang sama.
Ia menegaskan pertunjukan Mens Rea digelar di ruang tertutup dengan penonton yang membeli tiket dan sadar akan konten kritik yang disajikan. Karena itu, konteks pertunjukan menjadi faktor penting dalam menilai ada tidaknya unsur pidana.
“Tidak mungkin komika dengan pengalaman panjang dan panggung besar sembarangan menghina. Kritik itu pasti sudah dipikirkan matang,” ujar Satrio.
Kritik Tak Harus “Santun” Secara Subjektif
Pandangan senada disampaikan dosen Fisipol UGM, Ardian Indro Yuwono. Ia menilai istilah “kritik yang santun” sering kali bias dan rawan dimanipulasi.
“Ukuran santun itu siapa yang menentukan? Kritik itu soal substansi, bukan soal perasaan pihak yang dikritik,” kata Ardian.
Ia menambahkan, komedi justru efektif menyampaikan kritik sosial dan politik karena mudah diterima publik, termasuk kelompok yang apatis terhadap isu politik.
Unsur Pidana Tak Sederhana
Guru Besar Hukum Pidana UI, Eva Achjani Zulfa, menegaskan bahwa pasal penodaan agama dan penghasutan membutuhkan pembuktian ketat. Penodaan agama, kata Eva, berkaitan dengan penyebaran ajaran yang menyimpang, bukan sekadar kritik.
Sementara untuk penghasutan, harus ada ajakan nyata untuk melakukan tindak pidana tertentu. “Menghasut berarti mendorong orang melakukan kejahatan, bukan sekadar menyampaikan pendapat,” jelas Eva.
Ia juga menyoroti pentingnya konteks pernyataan “menurut keyakinan saya” yang disampaikan Pandji, karena bisa menjadi batas antara opini dan penghasutan.
Respons Ormas dan Publik
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menilai proses hukum terhadap komedian tidak perlu terjadi. Ia menekankan pentingnya ruang tawa dan kritik di tengah kehidupan demokrasi.
Sementara Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengajak semua pihak berlapang dada menerima kritik dan menjadikannya bahan evaluasi, bukan pemicu kriminalisasi.
Di media sosial, respons publik cenderung mendukung Pandji. Data Drone Emprit menunjukkan perbincangan di media sosial didominasi sentimen positif, sementara media online lebih banyak menyoroti sisi kontroversi.
Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi?
Kasus ini memicu kekhawatiran lebih luas. Jika komika dengan popularitas besar saja berpotensi diproses hukum karena kritik, publik khawatir ruang ekspresi warga biasa akan semakin sempit.
Sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD, menyatakan Pandji seharusnya aman dari jerat KUHP. Namun, proses hukum yang masih berjalan membuat perdebatan soal batas kritik, komedi, dan pidana terus mengemuka. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!