Pemerasan Izin Kerja TKA, KPK Panggil ASN Kemenaker Terkait Skandal RPTKA

Pemerasan Izin Kerja TKA, KPK Panggil ASN Kemenaker Terkait Skandal RPTKA

Jakarta, Kameranusantara.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RNR dan YRS, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (1/8), dikutip dari ANTARA.

Selain mereka, turut dipanggil seorang dosen antikorupsi dari Akademi Refraksi Optisi Leprindo berinisial SBD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Renra Hata Galih (RNR), pernah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Yuris Setiawan (YRS) yang pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dan Subandriyo (SBD) seorang dosen antikorupsi di Leprindo.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya yaitu Angga Prasetya Ali Saputra, Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Pihak swasta dari PT Batara Sukses Maju, yakni LNA (Direktur) dan MRD (Komisaris) dan Guru berinisial SFZ, serta pihak swasta IA, AS, GP, dan BT

KPK sebelumnya telah menahan delapan tersangka utama, seluruhnya adalah ASN Kemenaker:Suhartono,Haryanto,Wisnu Pramono,Devi Anggraeni,Gatot Widiartono,Putri Citra Wahyoe,Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga mengumpulkan Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024.

KPK menjelaskan, RPTKA adalah syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. Bila RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan tinggal akan terhambat, yang bisa menyebabkan TKA dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oknum untuk memeras pemohon.

Lebih jauh, KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut ke masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Penahanan tersangka dilakukan dalam dua gelombang: 17 Juli dan 24 Juli 2025.

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement