Pemerintah Tegaskan Landasan Konstitusional Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Pemerintah Tegaskan Landasan Konstitusional Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Jakarta,kameranusantara.id - Pemerintah menegaskan bahwa wacana pengaturan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), pemerintah menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Menko Kumham Imipas menjelaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam ketentuan konstitusi tersebut membuka ruang penafsiran yang sah, baik melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui sistem perwakilan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan demikian, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, selama dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Pemerintah menekankan bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai melalui pemungutan suara langsung, tetapi juga melalui mekanisme perwakilan yang akuntabel, transparan, dan mencerminkan kehendak rakyat. Dalam konteks ini, peran DPRD sebagai lembaga representatif rakyat di daerah dipandang memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan fungsi tersebut.

Namun demikian, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa penerapan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Mendagri menyampaikan bahwa diperlukan perubahan atau revisi undang-undang sebagai dasar hukum operasional, khususnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi terkait pemilihan kepala daerah.

Mendagri menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses perumusan kebijakan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melalui mekanisme legislasi yang sah. Setiap perubahan akan dibahas bersama DPR dengan mengedepankan asas kepastian hukum, stabilitas politik, serta kepentingan nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kajian ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik politik berbiaya tinggi. Dengan landasan konstitusional yang jelas serta proses legislasi yang demokratis, pemerintah optimistis wacana ini dapat menghasilkan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement