Pencegahan Terorisme dan Ekstremisme Diperkuat Melalui RAN PE Terbaru

Pencegahan Terorisme dan Ekstremisme Diperkuat Melalui RAN PE Terbaru

Kameranusantara.id  - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan melalui pengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Regulasi yang disahkan pada 9 Februari 2026 tersebut menjadi kelanjutan dari upaya membangun strategi pencegahan yang lebih komprehensif, kolaboratif, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kehadiran RAN PE 2026–2029 merupakan respons terhadap berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya intoleransi, ujaran kebencian, polarisasi sosial, diskriminasi terhadap kelompok rentan, hingga pemanfaatan ruang digital untuk penyebaran narasi kekerasan.

Untuk memperkuat dukungan publik terhadap implementasi kebijakan tersebut, Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia bersama Working Group on Women and PCVE (WGWC) menggelar kegiatan Kenduri Perdamaian: Sosialisasi RAN PE 2026–2029. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, tokoh agama, perempuan, serta generasi muda guna membahas arah strategis pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.

RAN PE dinilai memiliki posisi penting karena menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme tidak cukup dilakukan melalui pendekatan keamanan semata. Pengalaman pelaksanaan pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa efektivitas pencegahan sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, penguatan ketahanan komunitas, perlindungan terhadap korban, serta partisipasi perempuan, pemuda, dan kelompok rentan dalam proses pengambilan kebijakan.

Selain itu, RAN PE juga menjadi instrumen yang memastikan upaya pencegahan berjalan selaras dengan prinsip demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, keadilan gender, dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.

Urgensi pelaksanaan RAN PE semakin terlihat dari kondisi kebebasan beragama dan toleransi di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2025 yang diterbitkan SETARA Institute, tercatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 331 tindakan pelanggaran serta 239 korban sepanjang tahun 2025.

Meski angka tersebut menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya, data itu mengindikasikan bahwa intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan berbasis identitas masih terjadi di berbagai daerah. Karena itu, penguatan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan perlu dilakukan melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga memperkuat kohesi sosial, perlindungan kelompok rentan, penghormatan HAM, serta pembangunan ruang dialog yang inklusif.

Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah, menilai bahwa pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan harus menjadi agenda bersama seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

"Ekstremisme berbasis kekerasan tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh di tengah ketidakadilan, diskriminasi, eksklusi sosial, dan melemahnya kepercayaan antar kelompok. Karena itu, upaya pencegahan harus mengatasi akar persoalan tersebut melalui pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berperspektif gender. Masyarakat sipil, khususnya perempuan dan komunitas akar rumput, memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial yang menjadi benteng pertama terhadap penyebaran ideologi kekerasan."

Melalui forum Kenduri Perdamaian, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan rekomendasi terkait implementasi RAN PE 2026–2029. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi penguatan kesiapsiagaan nasional, ketahanan keluarga dan komunitas, perlindungan korban dan saksi, peningkatan akses pendidikan dan ekonomi, pemberdayaan perempuan dan pemuda, penguatan literasi digital, penghormatan HAM, serta peningkatan kerja sama lintas sektor dan internasional.

Masyarakat sipil memandang keberhasilan implementasi RAN PE sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pelibatan organisasi masyarakat sipil tidak hanya penting sebagai mitra pelaksana program, tetapi juga sebagai pengawas independen untuk memastikan agenda pencegahan ekstremisme tidak disalahgunakan guna membatasi kebebasan sipil atau memberikan stigma terhadap kelompok tertentu.

Di tengah meningkatnya tantangan global maupun domestik yang berpotensi memicu konflik sosial, RAN PE 2026–2029 diharapkan menjadi kerangka kerja yang mampu memperkuat terciptanya masyarakat yang damai, inklusif, dan tangguh. Dengan mengedepankan gotong royong, dialog, penghormatan terhadap keberagaman, serta perlindungan hak-hak warga negara, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan sekaligus memperkokoh fondasi perdamaian berkelanjutan di Indonesia. (*)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement