Jakarta,kameranusantara.id - Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU TNI telah mengurangi peran DPR dalam pengerahan kekuatan TNI dengan hanya pada operasi militer untuk perang saja. Sementara untuk operasi militer selain perang tidak diperlukan persetujuan ataupun pertimbangan DPR karena didelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Mekanisme persetujuan dan pertimbangan DPR menjadi manifestasi pengakuan terhadap prinsip kedaulatan rakyat sekaligus sebagai upaya mewujudkan checks and balances yang tercermin dalam fungsi pengawasan DPR pada Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
Keterangan tersebut disampaikan Muchamad Ali Safa’at dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (14/1/2026). Sidang keempat untuk Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon.
“Dengan demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU TNI telah mengurangi peran konstitusional DPR. Terlebih, tanpa adanya pengawasan pelaksanaan OMSP dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan dan perluasan wewenang TNI yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya ini kepada Majelis Sidang Pleno.
Penataan Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan
Kemudian terhadap kewenangan pengadilan militer mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer, Ali Safa’at mengatakan, telah dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan diturunkan di dalam UU TNI. Politik hukum tersebut mengandung tiga hal penting.
Pertama, pengadilan militer yang dianut adalah pengadilan permanen dan bukan adhoc. Kedua, yurisdiksi pengadilan militer adalah pelanggaran hukum pidana militer yang dilakukan oleh prajurit TNI. Ketiga, pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan prajurit TNI menjadi wewenang pengadilan umum.
Disebutkan Ali Safa’at bahwa pada saat perintah mengubah kewenangan peradilan militer menjadi hanya mengadili pelanggaran hukum militer. Hal tersebut untuk menjaga kemerdekaan peradilan serta mewujudkan persamaan di hadapan hukum, maka tindakan pengabaian tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi mengenai kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dapat ditegakkan dengan cara menyatakan Pasal 74 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945. Pembatalan ketentuan ini tidak akan menimbulkan kekosongan hukum karena baik peradilan umum maupun peradilan militer telah ada. Hal yang perlu dilakukan adalah penataan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana antara Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, dan Oditur Militer,” terang Ali Safa’at.
Menata Relasi Sipil–Militer
Pemohon juga menghadirkan ahli Amira Paripurna yang mengungkapkan sejumlah negara telah memutuskan untuk menghapus pengadilan militer. Misalnya, Slovakia, Latvia, dan Republik Ceko, bahkan saat yang sama Jerman, Austria, Belgia, Denmark, Slovenia, Estonia, Prancis, Swedia, Norwegia, Belanda, dan Portugal telah memutuskan untuk menghapus pengadilan militer pada masa damai.
Proses ini sangat dipengaruhi oleh Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan aktivitas organisasi internasional yang berfokus pada perlindungan HAM. Maka dari tinjauan perbandingan ini, dapat dilihat perbandingan peradilan militer di negara-negara Uni Eropa dengan Indonesia merupakan pendekatan yang memiliki legitimasi secara metodologis dan relevan secara normatif karena keduanya menghadapi persoalan yang sama.
“Negara-negara di Uni Eropa secara gradual telah menata relasi sipil–militer dalam konteks negara hukum demokratis. Dalam perspektif perbandingan hukum, dalam konteks metode perbandingan yang fungsional kesahihan perbandingan tidaklah bergantung semata pada kesamaan sejarah atau tradisi hukum, melainkan pada kesetaraan fungsi peradilan militer dalam mengatur disiplin, akuntabilitas, dan penegakan hukum terhadap prajurit,” sampai Amira.
Lebih jelas Amira menerangkan bahwa negara-negara Uni Eropa menyediakan rujukan penting karena praktik peradilan militernya berkembang sejalan dengan prinsip universal rule of law, fair trial, dan independensi peradilan. Prinsip-prinsip ini juga diakui dan diikatkan dalam sistem hukum Indonesia melalui instrumen HAM internasional. Selain itu, pengalaman banyak negara Uni Eropa sebagai negara pasca-otoritarian memberikan konteks historis yang sebanding dengan Indonesia pasca-Reformasi, khususnya dalam upaya berkelanjutan dalam penguatan supremasi sipil.
Menurutnya, ketentuan Pasal 65 UU TNI pada dasarnya menegaskan prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer, dan pada peradilan umum untuk hukum pidana umum. Pemilahan ini didasarkan pada jenis delik, bukan pada status pelaku secara murni. Hal ini menempatkan Indonesia mendekati model hibrida secara yurisdiksi.
Amira menegaskan, yurisdiksi peradilan militer dibatasi hanya pada pelanggaran yang bersifat khusus militer, sedangkan tindak pidana umum, meskipun dilakukan oleh prajurit, tetap dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketertiban hukum sipil dan karenanya harus diadili oleh peradilan sipil. Kehadiran Pasal 74 UU TNI berimplikasi pada penundaan berlakunya Pasal 65 tersebut sampai dengan dibentuknya undang-undang peradilan militer yang baru, serta tetap memberlakukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer selama masa transisi.
“Dari perspektif hukum pidana dan criminal justice system, Pasal 74 tersebut secara implisit mempertahankan penentuan yurisdiksi peradilan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan sifat dan jenis perbuatannya. Pendekatan ini bertentangan dengan filosofi dasar peradilan sipil, yang menempatkan hukum pidana sebagai mekanisme perlindungan kepentingan publik dan korban, bukan sebagai instrumen internal suatu institusi negara. Secara prinsipil dalam criminal justice system, pembentukan dan penerapan yurisdiksi peradilan yang didasarkan pada status personal pelaku, daripada sifat perbuatannya (delik), akan memiliki potensi yang merusak tiga pilar utama penegakan hukum pidana, yaitu mendistorsi tujuan-tujuan pemidanaan; melemahkan prinsip akuntabilitas hukum; dan menciptakan celah sistemik bagi impunitas struktural,” terang Amira.
Luka Hukum
Pemohon juga menghadirkan saksi Eva Melianie Pasaribu dan Lenny Damanik. Dalam keterangannya di persidangan Eva menceritakan kronologi kematian ayahnya, Rico Sampurna Pasaribu yang merupakan wartawan Tribtara TV. Dari penjelasan Eva, ayahnya tewas dibunuh (diduga) pasca-pemberitaan terkait perjudian.
“Para pelaku sipil proses persidangan cepat dan akses publik penuh, sementara bagi pelaku yang berasal dari institusi TNI dilakukan dengan minim informasi dan tidak melibatkan mekanisme terbuka. Ini menimbulkan luka hukum bagi saya,” sampai Eva yang berharap mendapatkan keadilan.
Kehilangan Anak
Saksi Lenny Damanik menceritakan kematian anaknya yang dianiaya prajurit TNI. “Saya ke Polsek untuk membuat laporan kematian, namun laporan tidak bisa dilakukan dan ditunjukkan untuk laporan ke Dandenpom. Saya membuat laporan 28 Mei 2024, berjalannya waktu tidak ada kemajuan atas laporan saya. Saya mencari pendampingan ke LBH dan kami ke Jakarta ke Komnas HAM, KPAI, barulah ada pergerakan dari Denpom dengan menerapkan tersangka pada Januari 2025,” kata Lenny menceritakan perjalanan perjuangannya untuk keadilan kematian anaknya.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!