Pengamanan Jampidsus oleh TNI Dilakukan Berdasarkan Mekanisme Resmi

Pengamanan Jampidsus oleh TNI Dilakukan Berdasarkan Mekanisme Resmi

Kameranusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah para pimpinan Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, merupakan bagian dari mekanisme pengamanan yang telah lama diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya permintaan pengamanan kepada TNI sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas para pimpinan Kejaksaan.

“Memang untuk ini memang terkait itu memang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak hanya diberikan kepada Jampidsus, melainkan juga berlaku bagi pimpinan Kejaksaan lainnya sebagai bagian dari prosedur yang telah berjalan sejak lama.

“Itu saja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jam Pidmil itu sudah lama kok, penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai di daerah-daerah juga ada,” ujar Anang.

“Ada, iya. Di pimpinan lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama,” imbuh dia.

Senada dengan itu, Markas Besar TNI menjelaskan bahwa pelaksanaan pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas.

Menurutnya, pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar dia.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai isu lain yang berkembang di ruang publik.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.

Melalui koordinasi antarinstansi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan independen sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement