Bandung, kameranusantara.id — Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan dan komentar di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten melalui akun Threads. Sementara AF diduga menuliskan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan perkara itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
"Dari hasil penyelidikan, lokasi yang ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Menurut Hendra, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan. Unggahan tersebut membahas pernyataan Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
Polisi kemudian menemukan sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan atau provokasi. Salah satunya diduga berasal dari akun @basterap yang digunakan AF.
Penyidik menilai komentar tersebut berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum. Polisi kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon seluler.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Polisi menyebut ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Kompolnas Ingatkan Batas Penegakan Hukum
Kasus tersebut mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Choirul Anam mengingatkan kepolisian agar penanganan perkara di ruang digital tetap mengacu pada hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Anam menilai dinamika di ruang siber tidak bisa disamakan begitu saja dengan situasi di dunia nyata. Karena itu, penegakan hukum terhadap aktivitas di media sosial harus tetap memperhatikan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas. Konten berupa fitnah, propaganda kebencian, atau ajakan melakukan kekerasan tetap dapat menjadi persoalan hukum. Kompolnas pun meminta kepolisian menjalankan proses hukum secara profesional serta tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!