Jakarta, Kameranusantara.id - Polemik terkait dugaan pelarangan pelaksanaan Misa Arwah di sebuah rumah warga di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, telah berakhir melalui jalur mediasi. Seluruh pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah sehingga kegiatan ibadah dapat berlangsung dengan aman.
Ketua Pemberdayaan Perempuan Pemuda Batak Bersatu Kota Depok, Elsinar Simamora, yang mewakili keluarga almarhum, menyampaikan bahwa kesalahpahaman yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) malam telah diselesaikan dan situasi kini kembali kondusif.
"Selesailah semua, sudah damai semua, sudah aman, Puji Tuhan tidak ada keributan, tidak ada apa yang lain, misa juga sudah berjalan," ungkap Elsinar saat ditemui di Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) Depok, Senin (29/6/2026) malam.
Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang melibatkan keluarga, pengurus lingkungan, Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sebagai hasil pertemuan tersebut, keluarga memutuskan memindahkan seluruh rangkaian Misa Arwah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) yang berada di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Menurut Elsinar, keputusan memindahkan lokasi ibadah bukan karena adanya tekanan, melainkan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kelancaran seluruh rangkaian acara.
Sekretaris Kelurahan Cipayung, Mahjuro Sulaiman, menegaskan tidak pernah ada pelarangan terhadap pelaksanaan ibadah. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi mengenai teknis pelaksanaan kegiatan dan kekhawatiran sebagian warga terhadap jumlah peserta yang diperkirakan mencapai ratusan orang selama tiga hari berturut-turut.
"Jam 7 malam. Dia misanya jam 7 sampai jam 11 malam, dan selama 3 hari rencananya, yang datang ratusan orang. Begitu jadi kan masyarakat dengernya 3 hari, 'kalau 3 hari mah mending kita bawa ke rumah duka aja kalau bisa," jelas Mahjuro.
Menurut Mahjuro, usulan pemindahan lokasi ibadah ke rumah duka bertujuan menjaga keamanan dan menghindari potensi kesalahpahaman di lingkungan sekitar.
Ketua RT 05 RW 09, Darussalam, juga membantah adanya pelarangan. Ia menegaskan bahwa dirinya telah memberikan izin pelaksanaan misa serta berkoordinasi dengan FKUB Kota Depok. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!