Publik Diajak Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Publik Diajak Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Jakarta, kameranusantara.id -  Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengajak masyarakat mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Ia mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebut DPR telah menolak RUU tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Hardjuno, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI melalui proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap menyerap aspirasi dari berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Ia menilai perhatian publik seharusnya difokuskan pada pengawasan proses pembahasan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan aturan yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.

Hardjuno juga mengapresiasi kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan regulasi memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.

Mengacu pada hasil penelitian doktoralnya mengenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno berpendapat mekanisme tersebut sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar pelengkap hukum pidana yang sudah berlaku.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi memang perlu diperkuat melalui mekanisme pemulihan aset. Namun, perluasan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan kepastian hukum.

Karena itu, Hardjuno mengajak masyarakat mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara objektif. Menurutnya, kritik publik tetap diperlukan, tetapi harus didasarkan pada fakta, bukan informasi yang menyesatkan.

Diketahui, Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses melalui penyerapan aspirasi di sejumlah daerah, antara lain Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement