Jakarta,Kameranusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) resmi mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya pengambilan keputusan.
"Apakah RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Youtube DPR, Selasa, 21 April 2026.
"Setuju," kata peserta rapat paripurna DPR yang diikuti ketuk palu pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PPRT merupakan inisiatif DPR yang telah disusun sejak 2025 dan disepakati menjadi usul DPR pada Maret 2026.
"Dan disetujui menjadi RUU usul DPR pada tanggal 12 Maret 2026," kata Bob.
Dalam proses penyusunannya, Badan Legislasi DPR telah melakukan berbagai forum diskusi dan konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku industri terkait.
"Agar RUU PPRT dapat benar-benar mendapat masukan yang bermakna dari publik sehingga Baleg dapat melakukan penyusunan yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," ungkap Bob.
Sebanyak 32 pihak dilibatkan dalam proses tersebut, di antaranya organisasi mahasiswa, jaringan advokasi pekerja rumah tangga, lembaga HAM, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, Baleg juga menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada 20 April 2026 untuk menerima daftar inventaris masalah (DIM), yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja guna membahas substansi secara lebih mendalam.
"Panja langsung menyelenggarakan rapat kerja (raker) secara intensif, detail, dan cermat," sebut Bob.
RUU PPRT ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain prinsip pelindungan berbasis kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme perekrutan, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta memastikan pekerja mendapatkan jaminan sosial dan pelatihan vokasi.
Selain itu, perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi, serta dilarang melakukan pemotongan upah dengan alasan apa pun.
RUU ini juga mengatur perlindungan bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan tertentu, serta mengamanatkan penyusunan aturan turunan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyepakati agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat pleno tingkat I.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sehingga RUU tersebut resmi disahkan sebagai undang-undang. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!